skip to main | skip to sidebar

About me

Foto Saya
tisyania putri afina
Lihat profil lengkapku

count web traffic
eVitamins Coupon

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Komentar
    Atom
Komentar

Archivo del blog

  • ► 2014 (2)
    • ► Mei (1)
    • ► Maret (1)
  • ▼ 2013 (4)
    • ► November (1)
    • ► Oktober (1)
    • ▼ September (1)
      • PSIKOLOGI FORENSIK
    • ► Januari (1)
  • ► 2012 (3)
    • ► Oktober (1)
    • ► Mei (1)
    • ► Januari (1)
  • ► 2011 (14)
    • ► Desember (3)
    • ► November (2)
    • ► Oktober (1)
    • ► April (4)
    • ► Maret (2)
    • ► Januari (2)
  • ► 2010 (2)
    • ► November (1)
    • ► Oktober (1)

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.


Facebook Badge

Tisyania Putri Afina

Create Your Badge

playlist


MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

My New Blog

Minggu, 29 September 2013

PSIKOLOGI FORENSIK

 

               Untuk melengkapi tugas Pengantar Forensik TI kelas 3IA09, pada kali ini kami akan membahas mengenai jenis forensik selain TI (Teknik Informatika). Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya. -SUMBER-
            Dan untuk pembahasan kali ini kami akan menjelaskan mengenai forensik dalam bidang ilmu Psikologi. Psikologi forensik adalah penelitian dan teori psikologi yang berkaitan dengan efek-efek dari faktor kognitif, afektif, dan perilaku terhadap proses hukum. Beberapa akibat dari kekhilafan manusia yang mempengaruhi berbagai aspek dalam bidang hukum adalah penilaian yang bias, ketergantungan pada stereotip, ingatan yang keliru, dan keputusan yang salah atau tidak adil. Karena adanya keterkaitan antara psikologi dan hukum, para psikolog sering diminta bantuannya sebagai saksi ahli dan konsultan ruang sidang. Aspek penting dari psikologi forensik adalah kemampuannya untuk mengetes di pengadilan, reformulasi penemuan psikologi ke dalam bahasa legal dalam pengadilan, dan menyediakan informasi kepada personel legal sehingga dapat dimengerti. Maka dari itu, ahli psikologi forensik harus dapat menerjemahkan informasi psikologis ke dalam kerangka legal. -SUMBER-
            Tantangan bagi seorang ilmuwan Psikologi Forensik adalah benturan kajian antara ilmu hukum yang sangat advokatif dan ilmu psikologi yang sangat objektif yang akan menjadi sebuah pelangi ilmu pengetahuan jika ilmuwan itu serius dan cermat dalam melakukan kombinasi dua kajian tersebut, karena pada dasarnya semua ilmu bersumber dari satu kajian yaitu Filsafat. Tugas seorang praktisi atau profesi Psikologi Forensik tidak hanya membantu dalam proses hukum sebagai saksi ahli di persidangan, namun seorang profesi juga harus mampu memberikan asesmen dan rehabilitasi sehingga pelaku kejahatan mampu dan bisa diterima sebagai anggota masyarakat dan tentunya tidak akan mengulangi perbuatannya. -SUMBER-
Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai Psikologi Forensik dapat dilihat pada link di bawah ini :
1. Astiti Ratya (51410193) : Tujuan ilmu psikologi forensik
2. Nita Mulyasari (55410011) : Contoh penerapan psikologi forensik
3. Muthia Syarah (54410876) : Cybercrime
Diposting oleh tisyania putri afina di 23.25

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod