Untuk melengkapi tugas Pengantar Forensik TI kelas 3IA09,
pada kali ini kami akan membahas mengenai jenis forensik selain TI (Teknik
Informatika). Forensik
(berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan
serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang
ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan
melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini
dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi
forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri
forensik, komputer forensik, dan sebagainya. -SUMBER-
Dan untuk
pembahasan kali ini kami akan menjelaskan mengenai forensik dalam bidang ilmu
Psikologi. Psikologi forensik adalah penelitian dan teori psikologi yang
berkaitan dengan efek-efek dari faktor kognitif, afektif, dan perilaku terhadap
proses hukum. Beberapa akibat dari kekhilafan manusia yang mempengaruhi
berbagai aspek dalam bidang hukum adalah penilaian yang bias, ketergantungan
pada stereotip, ingatan yang keliru, dan keputusan yang salah atau tidak adil.
Karena adanya keterkaitan antara psikologi dan hukum, para psikolog sering
diminta bantuannya sebagai saksi ahli dan konsultan ruang sidang. Aspek penting
dari psikologi forensik adalah kemampuannya untuk mengetes di pengadilan,
reformulasi penemuan psikologi ke dalam bahasa legal dalam pengadilan, dan
menyediakan informasi kepada personel legal sehingga dapat dimengerti. Maka
dari itu, ahli psikologi forensik harus dapat menerjemahkan informasi
psikologis ke dalam kerangka legal. -SUMBER-
Tantangan
bagi seorang ilmuwan Psikologi Forensik adalah benturan kajian antara ilmu
hukum yang sangat advokatif dan ilmu psikologi yang sangat objektif yang akan
menjadi sebuah pelangi ilmu pengetahuan jika ilmuwan itu serius dan cermat
dalam melakukan kombinasi dua kajian tersebut, karena pada dasarnya semua ilmu
bersumber dari satu kajian yaitu Filsafat. Tugas seorang praktisi atau profesi
Psikologi Forensik tidak hanya membantu dalam proses hukum sebagai saksi ahli
di persidangan, namun seorang profesi juga harus mampu memberikan asesmen dan
rehabilitasi sehingga pelaku kejahatan mampu dan bisa diterima sebagai anggota
masyarakat dan tentunya tidak akan mengulangi perbuatannya. -SUMBER-
Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai Psikologi Forensik dapat dilihat pada link di bawah ini :