skip to main | skip to sidebar

About me

Foto Saya
tisyania putri afina
Lihat profil lengkapku

count web traffic
eVitamins Coupon

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Semua Komentar
    Atom
Semua Komentar

Archivo del blog

  • ► 2014 (2)
    • ► Mei (1)
    • ► Maret (1)
  • ► 2013 (4)
    • ► November (1)
    • ► Oktober (1)
    • ► September (1)
    • ► Januari (1)
  • ► 2012 (3)
    • ► Oktober (1)
    • ► Mei (1)
    • ► Januari (1)
  • ► 2011 (14)
    • ► Desember (3)
    • ► November (2)
    • ► Oktober (1)
    • ► April (4)
    • ► Maret (2)
    • ► Januari (2)
  • ▼ 2010 (2)
    • ▼ November (1)
      • KEWARGANEGARAAN
    • ► Oktober (1)
      • UNIT SOSIAL

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.


Facebook Badge

Tisyania Putri Afina

Create Your Badge

playlist


MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

My New Blog

Selasa, 30 November 2010

KEWARGANEGARAAN

Negara, Warga Negara, dan Hukum


Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum

Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
   1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
   2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis

Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara

      Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara

Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu : Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
      Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

Pemerintahan


Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.



Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.




Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat


Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.



Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.


Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.


Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. 

Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

Dapat dibedakan menjadi :

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Pelapisan tertutup misalnya :
▪ Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
▪ Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
▪ Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
▪ Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
▪ Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

2) Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.



Kesamaan Derajat
   Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
       Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.          
      Banyak orang yang menghubungkan pelapisan sosial dengan perbedaan derajat.Dimana banyak orang yang berpendapat terciptanya lapisan-lapisan sosial dalam sebuah masyarakat karena adanya perbedaan derajat diantara individu-individu tersebut.Namun,yang sebenarnya terjadi adalah orang-orang yang memiliki pemikiran tersebut lah yang membuat jenjang perbedaan semakin melebar diantara individu-individu di dalam masyarakat,serta orang-orang yang selalu membeda-bedakan dirinya dengan orang lain,dan menganggap dirinya lebih tinggi dibanding orang lain. Padahal sebenarnya telah ada pada UUD kita yang menjelaskan kita semua berada pada derajat yang sama di depan hukum.Dan kita juga sebagai manusia diciptakan oleh Allah SWT memiliki derajat  yang sama,tidak ada yang memiliki derajat lebih tinggi maupun lebih rendah .Karena pada dasarnya yang membedakan kita dihadapan  Allah SWT  hanyalah amal ibadah kita.





Diposting oleh tisyania putri afina di 02.16 0 komentar

Minggu, 31 Oktober 2010

UNIT SOSIAL

MASYARAKAT

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

 Kebanyakan masyarakat Indonesia sekarang, masih memiliki pola pikir yang kurang menguntungkan untuk diri mereka sendiri. Atau, bisa dibilang, kebanyakan masyarakat Indonesia masih memiliki pola pikir masyarakat di era industrialisasi. kita sekarang hidup di era yang baru; era informasi. Banyak hal dan kenyataan hidup orang-orang di era industrialisasi yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kenyatan yang ada sekarang. Pada era industrialisasi, kita dididik untuk menjadi seorang pekerja industri, dengan segala konsekuensi yang ada. Konsekuensi yang paling nyata dan dialami oleh kebanyakan orang pada era industrialisasi adalah bertambahnya masalah sosial masyarakat. Keluarga, sebagai komunitas terkecil, telah menjadi salah satu sumber dari masalah sosial tersebut. Orang tua yang harus bekerja dari pagi hingga malam hari, karena tuntutan hidup, semakin kehilangan kontrol dan pengawasan terhadap anak-anaknya. Anak-anak yang tumbuh tanpa bimbingan orang tua akan menimbulkan masalah sosial yang besar bagi masyarakat, sekarang dan dimasa yang akan datang. Disamping itu, pada era industrialisasi, uang dan materi menjadi tolak ukur kesuksesan seseorang, sehingga hal tersebut membuat orang berlomba-lomba untuk mengejar materi demi memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia; kebutuhan aktualisasi diri (pengakuan) dari orang lain (teori Maslow). Kemudian, cara kerja dan gaya hidup orang-orang di era industrialisasi ternyata tidak berhasil memberikan kepastian dan keamanan hidup kepada kebanyakan orang di dunia ini. Hanya segelintir orang saja, yang benar-benar dapat menikmati hidup yang lebih membahagiakan dan bernilai tinggi. Plan to Fail Itulah yang dikenal dengan sebutan; "plan to fail", yang sesungguhnya. Anda merencanakan hidup Anda sedemikian rupa dengan bersekolah, meraih gelar akademis tinggi, dengan harapan untuk dapat bekerja pada perusahaan yang mampu membayar gaji sesuai dengan keinginan Anda, berkeluarga, dan selanjutnya memasuki masa pensiun. Suka atau tidak, kenyataannya adalah pada masa pensiun, orang cenderung mengalami penurunan dari sisi penghasilan, kondisi fisik, dan kepercayaan diri. Hal ini dapat berakibat kepada bertambahnya permasalahan sosial yang harus dihadapi oleh masyarakat. Keperdulian yang tulus terhadap kondisi sosial yang sedang dan akan terjadi, keinginan untuk memiliki hidup yang jauh lebih membahagiakan dan lebih bernilai, serta kebutuhan untuk membantu orang lain, telah menginspirasi kami untuk berbagi dengan sebanyak-banyaknya orang tentang pentingnya kemandirian secara finansial dan mental. Jangan jadikan diri kita bagian dari masalah sosial masyarakat, tapi jadikan diri kita sebagai bagian dari solusi atas permasalahan sosial ekonomi masyarakat.

PENDUDUK INDONESIA

Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut :

a. Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa


b. Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa


c. Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa


d. Tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa


e. Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa

Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Jumlah pendudukditentukan oleh :
A. Angka kelahiran;
B. Angka kematian;
C. Perpindahan penduduk, yang meliputi :


     1. Urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.


     2. Reurbanisasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke desa.


     3. Emgrasi, yaitu perpindahan penduduk ke luar negeri.


     4. Imigrasi, yaitu perpindahian penduduk dari luar negeri ke dalamnegeri.


     5. Remigrasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke negara asal.


     6. Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau kepulau lain dalam satu negara.
 Untuk mengatasi kepadatan penduduk, pemerintah menggalakkan program transmigrasi. Adapun jenis-jenis transmigrasi yang ada adalah :
1. Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung pemerintah ditujukan untuk penduduk yang memenuhi syarat.
2. Transmigrasi spontan/swakarsa, yaitu transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. Pemerintah hanya menyediakan lahan pertanian dan rumah.
3. Transmigrasi lokal, yaitu transmigrasi yang dilakukan dalam satu wilayah provinsi.
4. Transmigrasi khusus/sektoral, yaitu transmigrasi yang dilakukan karena penduduk terkena bencana alam.
5. Transmigrasi bedol desa, yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa berikut pejabat-pejabat pemerintahan desa.
      Untuk mengatur kelahiran penduduk, pemerintah menggalakkan program Keluarga Berencana dalam rangka mencapai Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS). Program KB juga mengarah pada catur warga, yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak. Ternyata program KB di Indonesia berhasil sangat baik dan bahkan dijadikan contoh oleh banyak negara untuk mengatasi masalah kependudukan.

KEBUDAYAAN INDONESIA

Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945.


Kebudayaan nasional
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Kebudayaan Indonesia sangat banyak macam dan jenisnya, kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Dan setiap daerah memiliki ciri khas kebudayaan yang berbeda-beda.
Misalnya pada rumah adat, setiap daerah memiliki rumah adat yang berbeda-beda seperti :

1. Sumatera Barat (Rumah Gadang) bentuknya seperti gambar dibawah ini :

 

2. Jawa (Rumah Joglo) bentuknya seperti ini :



Contoh lain kebudayaan Indonesia beragam yaitu pada tarian setiap daerah, misalnya :
1. Jawa: Bedaya, Kuda Lumping, Reog
2. Bali: Kecak, Barong/ Barongan, Pendet
3. Maluku: Cakalele, Orlapei, Katreji
4. Aceh: Saman, Seudati
5. Minangkabau: Tari Piring, Tari Payung, Tari Indang, Tari Randai, Tari Lilin
6. Betawi: Yapong
7. Sunda: Jaipong, Tari Topeng
8. Timor NTT: Likurai, Bidu, Tebe, Bonet, Pado'a, Rokatenda, Caci
9. Batak Toba & Suku Simalungun: Tortor


Kemudian lagu-lagu setiap daerah juga memiliki perbedaan, misalnya :


1. Jakarta: Kicir-kicir, Jali-jali, Lenggang Kangkung
2. Maluku : Rasa Sayang-sayange, Ayo Mama, Buka Pintu, Burung Tantina,Goro-Gorone, Huhatee
3. Aceh : Bungong Jeumpa
4. Kalimantan Selatan : Ampar-Ampar Pisang
5. Nusa Tenggara Timur : Anak Kambing Saya, Oras Loro Malirin, Sonbilo, Tebe Onana, Ofalangga, Do Hawu, Bolelebo.
6. Jawa Barat : Bubuy Bulan, Cing Cangkeling, Es Lilin, Karatagan Pahlawan,
7. Kalimantan Barat : Cik-Cik Periuk
8. Jawa Tengah : Gambang Suling, Gek Kepriye, Gundul Pacul, Ilir-ilir, Jamuran
Dan masih banyak lagi judul-judul lagu pada masing-masing daerah di Indonesia.


Jenis-jenis alat musik di Indonesia juga sangat beragam, antara lain :
1. Gamelan (Jawa)




2. Sasando (Nusa Tenggara Timur)


 3. Angklung (Jawa Barat)




dan lain-lain.


 KELUARGA


Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat".Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.


Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, dhidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.




PERANAN KELUARGA


Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.


Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut :
Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.


INDIVIDU


Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil.


Pada dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat. Individu tersebut akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung.
Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).


Manusia sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.
























Diposting oleh tisyania putri afina di 04.27 1 komentar
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod